Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, perbankan konvensional dengan fintech berpeluang besar bekerja sama. Saat ini, terdapat 99 perusahaan fintech yang berizin di Indonesia. 3 perusahaan merupakan fintech syariah, 69 berasal dari lokal dan 30 merupakan modal asing.