PEMILU 2019
Pemilih di Luar Negeri Bisa Mencoblos Lebih Awal
CNN Indonesia Tv | CNN Indonesia
Rabu, 27 Mar 2019 12:35 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum memastikan Warga Negara Indonesia di luar negeri akan mendapatkan haknya untuk mengikuti pemilu.
KPU menyiapkan 3 cara bagi pemilih di luar negeri untuk menggunakan hak suaranya.
Yakni melalui TPS, yang disediakan di kantor Kedutaan Besar, melalui Kotak Suara Keliling, atau KSK, dan melalui POS.
KPU menyiapkan 3 cara bagi pemilih di luar negeri untuk menggunakan hak suaranya.
Yakni melalui TPS, yang disediakan di kantor Kedutaan Besar, melalui Kotak Suara Keliling, atau KSK, dan melalui POS.