Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum memastikan Warga Negara Indonesia di luar negeri akan mendapatkan haknya untuk mengikuti pemilu.
KPU menyiapkan 3 cara bagi pemilih di luar negeri untuk menggunakan hak suaranya. Yakni melalui TPS, yang disediakan di kantor Kedutaan Besar, melalui Kotak Suara Keliling, atau KSK, dan melalui POS.