MK Putuskan WNI Bisa Mencoblos Pakai Surat Rekam e-KTP
CNN Indonesia Tv | CNN Indonesia
Jumat, 29 Mar 2019 09:43 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa e-KTP atau KTP-el bukan satu-satunya identitas resmi untuk mencoblos pada Pemilu 2019.
Warga yang belum mendapat e-KTP disebut dapat menggunakan surat rekam e-KTP untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Proses perekaman e-KTP yang belum tuntas menjangkau seluruh warga menjadi pertimbangannya.