PEMILU 2019

MK Putuskan WNI Bisa Mencoblos Pakai Surat Rekam e-KTP

CNN Indonesia Tv | CNN Indonesia
Jumat, 29 Mar 2019 09:43 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa e-KTP atau KTP-el bukan satu-satunya identitas resmi untuk mencoblos pada Pemilu 2019.

Warga yang belum mendapat e-KTP disebut dapat menggunakan surat rekam e-KTP untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Proses perekaman e-KTP yang belum tuntas menjangkau seluruh warga menjadi pertimbangannya.

VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red