Jakarta, CNN Indonesia -- Bus berukuran sedang, seperti Metromini dan Kopaja, yang sudah berumur lebih dari 10 tahun, tak boleh lagi berseliweran di jalan-jalan di ibu kota. Peraturan daerah nomor 5 tahun 2014 menyebut, bus-bus yang sudah melewati batas usia, dilarang beroperasi.