VIDEO: DPR Paling Rendah Lapor Harta Kekayaan (3/3)
CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Selasa, 02 Apr 2019 20:45 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Jakarta, CNN Indonesia -- Tenggat waktu penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN telah berakhir 31 Maret kemarin. Meski KPK telah menerima 74 persen laporan tahun 2018 dari beragam penyelenggara negara, kepatuhan anggota DPR masih terendah dibanding lembaga lainnya. Anggota DPR tercatat paling rendah dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, hanya dibawah 50 persen saja dari anggota dewan yang patuh. Kepatuhan anggota DPR yang rendah ini pun menjadi sorotan publik apalagi sebagian bersar dari mereka saat ini kembali maju sebagai caleg petahana.