Jakarta, CNN Indonesia --
Peraturan terkait pendatang non-muslim dilarang bermukim di Bantul, Yogyakarta akhirnya dicabut. Pencabutan dilakukan Kepala Dukuh setempat, karena dinilai melanggar UUD 1945.
CNN Indonesia Connected berdiskusi mengenai kasus ini bersama Soeprapto, Sosiolog UGM.