Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum memperpanjang layanan pindah pilih atau pindah tempat pemungutan suara. Perpanjangan ini dapat diurus hingga 10 April mendatang. Sejumlah warga Surabaya, Jawa Timur, mengaku belum benar-benar memahami persyaratan pindah memilih, dan menilai sosialisasi kurang.