Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah PT Freeport, kini perusahaan tambang lainnya, yakni PT Vale Indonesia, yang wajib mendivestasikan sahamnya kepada Indonesia. Pemerintah memberikan tenggat waktu hingga Oktober 2019, untuk menyelesaikan kewajibannya tersebut. PT Vale Indonesia Tbk, merupakan anak perusahaan pertambangan global asal brasil, Vale.