Bandung, CNN Indonesia -- Mantan Kepala Lapas Kelas Satu Sukamiskin, Wahid Husen, divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim pada sidang yang digelar di pengadilan Tipikor Bandung, senin petang (8 April 2019).
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah menerima suap dari sejumlah warga binaan, termasuk pemberian kemudahan dan fasilitas lain di dalam Lapas.