VIDEO: Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun Penjara & Denda 300 Juta
CNN Indonesia Tv | CNN Indonesia
Selasa, 09 Apr 2019 11:08 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan gratifikasi sejumlah Rp8,71 miliar.