VIDEO: KPU Larang Pemilih Publikasikan Kegiatan Mencoblos
CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Rabu, 17 Apr 2019 12:22 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Jakarta, CNN Indonesia -- KPU mengingatkan masyarakat untuk tidak memublikasikan kegiatan pencoblosan surat suara, baik berfoto atau membuat video. Aturan itu ada dalam Peraturan KPU Nomor 3 Pasal 42 Tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara.
Hal ini juga disampaikan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, Selasa (16/4). Berfoto atau membuat video di bilik suara mengingkari prinsip rahasia dalam pemilu dan menganggu teknis di TPS karena akan memperlambat proses antrean. KPU memperbolehkan pemilih memublikasikan hasil perhitungan suara sementara atau C1 Plano yang ada di TPS.