Jakarta, CNN Indonesia -- Sementara itu, komisi pemilihan umum mengingatkan masyarakat untuk tidak mem-publikasikan kegiatan pencoblosan surat suara, saat pemilu 17 april. Komisioner kpu wahyu setiawan mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam peraturan kpu nomor 3 pasal tahun 2019, tentang pemungutan dan penghitungan suara . Wahyu menjelaskan, kegiatan seperti swafoto dilarang, namun pemilih boleh mempublikasi hasil pemungutan suara