Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjalani sidang vonis putusan, dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau I. Majelis Hakim memvonis bersalah, mantan sekjen Golkar ini, dengan hukuman pidana tiga tahun penjara dan denda 150 juta rupiah, subsider dua bulan kurungan