VIDEO: Idrus Bersumpah Tidak Tahu Penerimaan Suap PLTU Riau
CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Selasa, 23 Apr 2019 15:19 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp150juta kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, atas kasus suap proyek PLTU Riau-1, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/4).
Usai sidang, Idrus tetap membantah menerima uang suap Rp2,25 miliar dari pengusaha Johanes Kotjo.