Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjalani sidang vonis putusan, dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau 1. Majelis hakim memvonis bersalah, mantan Sekjen Golkar ini, dengan hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp.150 juta, subsider dua bulan kurungan.