Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang perdana artis Vanessa Angel rabu siang, di pengadilan negeri Surabaya. Mengenakan rompi tahanan, Vanessa berangkat dari tempat penahanannya selama ini,rutan kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo. Vanessa didakwa dengan pasal 27 ayat 1 undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dalam dakwaan tersebut Vanessa disebutkan dengan sengajamembuat dan mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Saat mendengarkan dakwaan, Vanessa pun tak kuasa menahan tangis.