Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat membebaskan seorang pria berinisial H-I berusia 41 tahun dari tuntutan 14 tahun penjara.
Terdakwa yang sudah mengakui perbuatan dan diperkuat hasil visum terkait kasus pemerkosaan dua anak di bawah umur dibebaskan hakim.
Hakim dalam putusannya beralasan tidak ada saksi yang melihat.
Narasumber:
Uli Pangaribuan, Koordinator Pelayanan Hukum LBH APIK;
Retno Listyarti, Komisioner KPAI; dan
Livia Istania DF Iskandar, Wakil Ketua LPSK.
Anchor:
Ferdi Ilyas