Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo berencana mengubah aturan terkait upah buruh. Aturan yang dimaksud adalah peraturan pemerintahnomor 78 tahun 2015, tentang pengupahan. Dalam Beleid ini, kenaikan upah buruh sesuai angka pertumbuhan ekonomi, ditambah inflasi. Pemerintah pun disebut telah menerima masukan dari para serikat pekerja. Salah satu yang diinginkan buruh adalah adanya hak berunding dalam kenaikan gaji.