VIDEO - Menaker: THR Cair Paling Lambat H-7 Lebaran
CNN Indonesia
Kamis, 09 Mei 2019 13:41 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Ketenagakerjaan mencanangkan, pembayaran THR perusahaan swasta, harus diberikan sebelum Lebaran. Perusahaan yang tak memberikan THR bagi karyawan, akan dikenakan denda 5% dari total THR.