Jakarta, CNN Indonesia --
Eggi Sudjana, Tim Advokasi BPN Prabowo-Sandi ditetapkan menjadi tersangka.
Pasal dugaan makar disematkan padanya akibat pidato yang disampaikan di kediaman Prabowo di Kertanegara.
Eggi menyebut status tersangka yang diterimanya ini bermuatan politis.
Narasumber:
Eggi Sudjana, Anggota BPN Prabowo-Sandi;
Hermawi Taslim, Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf; dan
Bivitri Susanti, Ahli Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera