Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Eggi Sudjana resmi mengajukan praperadilan terkait status tersangka dugaan perbuatan makar yang menjerat kliennya.
Setidaknya terdapat 25 hal yang diajukan dalam gugatan tersebut, tapi kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution, enggan membeberkan secara rinci.