Jakarta, CNN Indonesia -- Viralnya video media sosial terkait seorang pria berinisial HS yang mengancam akan memenggal kepala orang nomor 1 di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbuntut laporan warganet di media sosial kepada Divisi Humas Polri.
Keberadaan HS pun dicari dan ditemukan posisinya saat berada di Parung, Kabupaten Bogor.
Ancaman HS terhadap Jokowi itu pun berujung ke ranah hukum. HS dijerat dengan Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 KUHP dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ini, HS terancam hukuman maksimal seumur hidup.