Jakarta, CNN Indonesia -- Badan pemenangan nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, tidak akan membawa sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Mk dinilai tak berguna dalam menyelesaikan persoalan Pilpres. Sementara, ketua Mahkamah Konstitusi menyatakan Mk tidak akan memaksa hak konstitusi seseorang.