Jakarta, CNN Indonesia -- Jalur penyelesaian sengketa Pemilu melalui Mahkamah Konstitusi telah diatur dalam undang undang. Persoalannya, kini pihak paslon 02 menolak tegas rekapitulasi KPU serta tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas dugaan kecurangan yang mereka suarakan. Lalu dengan cara apa Prabowo-Sandi menerapkan keadilan dalam pilpres? Apakah menolak mekanisme yang diatur dalam undang-undang akan menimbulkan dinamika baru? Atau dengan penolakan ini, berarti ada sikap menerima hasil Pemilu dan Pilpres