VIDEO: Lieus Sungkharisma Jadi Tersangka Kasus Makar

CNN Indonesia
Senin, 20 Mei 2019 14:06 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menetapkan juru bicara BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Lieus Sungkharisma sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong dan makar pada Senin (20/5).

Lieus dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 KUHP jo Pasal 107 KUHP dan Undang-Undang ITE.
(cnn indonesia tv)

VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red