Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut nol 2, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menolak rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilu 2019, keduanya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Lalu persyaratan apa yang harus dibawa saat mengajukan gugatan, dan apa saja tahapan penanganan sengketa hasil Pilpres oleh MK, berikut ini informasinya.