Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Demokrat mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/5) malam. Partai Demokrat mengajukan gugatan dengan total 20 provinsi yang terdiri dari tingkat DPR- RI, yaitu Papua, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan lainnya.