Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) memberi kesempatan perbaikan pengajuan permohonan, sengketa perselisihan hasil pemilihan umum dan pileg, hingga proses pendaftaran perkara, 1 Juli 2019. Juru bicara MK, Fajar Laksono menyebut, sejauh ini MK telah menerima lebih dari 300 gugatan hasil pemilu serentak 2019.