Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, dituntut 6 tahun penjara. Jaksa penuntut umum menilai Ratna telah dengan sengaja menerbitkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dan keresahan masyarakat. Terhadap tuntutan jaksa, Ratna mengatakan sejak awal kasusnya memang dipaksakan, dan bersifat politis.