Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus dugaan makar, Eggy Sudjana mencabut gugatan pra-peradilan atas penetapan tersangka dirinya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu siang .Pencabutan ini dilakukan karena pihak Eggi Sudjana ingin melakukan pendekatan persuasif, atas kasus hukum yang kini menjeratnya