Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilu pada 14 Juni 2019.
MK menyatakan telah siap menggelar sidang perdana dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan dan mendengarkan keterangan pemohon.
Sesuai dengan amanat UU, ranah MK dalam upaya penyelesaian sengketa PHPU adalah untuk memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan umum. (cnn indonesia tv)