Jakarta, CNN Indonesia -- Bahar bin Smith, terdakwa kasus penganiayaan, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp.50 Juta oleh jaksa penuntut umum, kamis siang. Sidang dengan agenda tuntutan ini digelar pengadilan negeri Bandung, di aula gedung perpustakaan dan arsip daerah kota Bandung.