Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum Jumat pagi. Sesuai undang-undang Mahkamah Konstitusi, putusan sengketa harus diterbitkan maksimal 14 hari kerja. Dan berikut adalah tahapan gugatan sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi