Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang lanjutan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 dilanjutkan hari ini dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon, terkait dan Bawaslu. KPU sebagai pihak termohon dan Paslon Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait 'kompak' meminta Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga.
Narasumber:
1. I Wayan Sudirta - Wakil Ketua Tim Kuasa Hukum Tkn Jokowi-Ma'ruf 2. Ali Lubis - Anggota Tim Kuasa Hukum Bpn Prabowo Sandi 3. Refly Harun - Pakar Hukum Tata Negara