VIDEO: Saksi Ahli: Situng Hanya Alat, Yang Sah Hitung Manual

CNN Indonesia
Kamis, 20 Jun 2019 20:03 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Termohon KPU hanya menghadirkan satu saksi ahli Marsudi Wahyu Kisworo, pakar IT dari ITB. Dan dokumen tertulis dari ahli Riawan W Tjandra. KPU memutuskan tidak menghadirkan saksi fakta, karena merasa saksi pemohon gagal membuktikan dalil permohonan BPN Prabowo Sandi. Dalam keterangannya, Marsudi menjelaskan tidak ada gunanya merekayasa hasil situng, untuk menguntungkan paslon tertentu, dengan menambah atau mengurangi jumlah suara. 

VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red