VIDEO: Hakim: Saksi Ahli Merancang Sistem Bukan Operator
CNN Indonesia
Kamis, 20 Jun 2019 20:03 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum BPN, Iwan Satriawan, menantang saksi ahli dari termohon, KPU,Profesor Marsudi Wahyu Kisworo, untuk memasukan entry data pada situng KPU, untuk membuktikan bahwa ketika ada perubahan data , maka sistem akan langsung merefresh data, meski ada delay. Menengahi persoalan tersebut, hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna, mengatakan bahwa saksi ahli hanya membuat sistem , dan tidak punya kewenangan untuk mengubah data, hanya operator KPU yang bisa mengubah data di situng.