Jakarta, CNN Indonesia -- Sementara itu, kementerian pendidikan dan kebudayaan akhirnya merevisi Permendikbud nomor 51 tahun 2018, tentang penerimaan peserta didik baru atau PPDB . Revisi dilakukan setelah tim kemendikbud melakukan serangkaian evaluasi dan mendengar masukan dari sejumlah orang tua di beberapa daerah yang bermasalah, terkait sistem zonasi.