Jakarta, CNN Indonesia -- Sofyan Basir menjalani sidang perdana dalam agenda mendengarkan dakwaan dari Jaksa KPK pada Senin (24/6) pagi.
Jaksa mendakwa Sofyan Basir memberikan kesempatan dan memfasilitasi pertemuan antara Eni Saragih dan Idrus Marham serta jajaran direksi PT PLN dengan pengusaha Johanes Kotjo.
Dari sejumlah pertemuan dan pembahasan yang difasilitasi Sofyan, Kotjo kemudian memberi Rp4,75 miliar kepada Eni dan Idrus untuk pemulusan proyek PLTU Riau-1.
Pemberian ini dilakukan secara bertahap. (cnn indonesia tv)