Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa penghilangan dan perusakan alat bukti terkait kasus pengaturan skor, Joko Driyono dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. JPU menilai, Joko Driyono secara sadar dan meyakinkan terlibat dan menyuruh untuk merusak barang bukti sejumlah dokumen di kantor PT Liga Baru Indonesia. Padahal barang bukti tersebut dalam penguasaan penyidik satgas anti mafia bola.