Jakarta, CNN Indonesia -- Tampuk kepemimpinan Jokowi masih tetap berlanjut. Pasca penetapan pemenang Pilpres masih ada beberapa pro kontra yang menyangkut roda pemerintahan. Undang undang nomor 37 tahun 2019 soal jabatan fungsional bagi tni di tubuh kementerian diantaranya. Apakah ada aspek politis dan kepentingan sesuai dengan apa yang menjadi kritikan beberapa pihak selama ini?. Apakah keputusan ini berbenturan dengan Undang-Undang lainnya?.
Narasumber:
1. Ifdhal Kasim , Tenaga Ahli Utama KSP 2. Muhammad Isnur , Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia