VIDEO: PK Ditolak MA, Baiq Nuril Harus Jalani 6 Bulan Penjara
CNN Indonesia
Jumat, 05 Jul 2019 18:34 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali PK yang diajukan Baiq Nuril Maknun. Atas penolakan itu, guru sekolah menengah atas di Mataram, Nusa Tenggara Barat, itu tetap harus menjalani pidana enam bulan dan denda 500 juta rupiah. "Koalisi Masyarakat Sipil Save Ibu Nuril" meminta presiden Jokowi mengeluarkan amnesti.