Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril Maknun. Atas penolakan itu, guru SMA di Mataram, Nusa Tenggara Barat itu tetap harus menjalani pidana 6 bulan dan denda Rp 500 juta. Untuk membahas kasus ini telah terhubung via Skype dengan Heru Sutadi selaku Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute.