VIDEO: MA Tolak PK Baiq Nuril

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Jumat, 05 Jul 2019 19:40 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril Maknun. Atas penolakan itu, guru SMA di Mataram, Nusa Tenggara Barat itu tetap harus menjalani pidana 6 bulan dan denda Rp 500 juta. Untuk membahas kasus ini telah tersambung via telepon dengan Genoveva Alicia peneliti ICJR.

VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red