Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali atau PK, yang diajukan Baiq Nuril Maknun. Atas penolakan itu guru sekolah menengah atas di Mataram NTB , tetap harus menjalani pidana 6 bulan dan denda Rp. 500 juta. Koalisi masyarakat sipil "Save Ibu Nuril" meminta Presiden Jokowi mengeluarkan amnesti.