Jakarta, CNN Indonesia -- Mahmakah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali atau PK yang telah diajukan Baiq Nuril dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila. Penolakan ini mendapat respon dari banyak pihak yang mendukung dan berupaya agar Baiq Nuril terlepas dari jerat pidana, termasuk mendorong Presiden memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Bagaimana Istana merespon desakan ini? Dan bagaimana melihat lebih dalam dari kasus hukum yang menjerat Baiq Nuril dengan menggunakan UU ITE?