Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sedang membahas qanun atau perda hukum keluarga yang salah satu isinya melegalkan poligami. Alasannya untuk menyelamatkan perempuan dan anak yang jadi korban pernikahan siri. Apabila disahkan, lelaki di Aceh boleh menikahi hingga empat perempuan. Namun, jika banyak suara penolakan maka perda itu akan dibatalkan.