Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sedang berupaya melahirkan sebuah qanun atau perda dukum keluarga, yang salah satu isinya melegalkan poligami. Alasan rencana memperbolehkan para suami untuk beristri hingga empat orang itu diklaim untuk menyelamatkan perempuan dan anak yang selama ini menjadi korban pernikahan siri.
CNN Indonesia Connected telah terhubung melalui telepon dengan Adriana Venny, Komisioner Komnas Perempuan, serta Musannif selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh.