Jakarta, CNN Indonesia -- Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendukung Baiq Nuril agar mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Namun MA bergeming dan tetap memenjarakan baiq selama 6 bulan dan denda RP 500 juta. Dan berikut perjalanan kasus Baiq Nuril yang telah berlangsung sejak 2012.