Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung menilai penanganan perkara yang menjerat Baiq Nuril telah selesai secara hukum. Setelah upaya peninjauan kembali Baiq Nuril ditolak oleh MA, hingga saat ini Baiq Nuril berstatus terpidana 6 bulan hukuman penjara serta denda sebesar 500 juta rupiah dengan 3 bulan subsider kurungan.