VIDEO: Ini Kata MA Soal Penolakan PK Baiq Nuril

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Selasa, 09 Jul 2019 14:09 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung menilai penanganan perkara yang menjerat Baiq Nuril telah selesai secara hukum. Setelah upaya peninjauan kembali Baiq Nuril ditolak oleh MA, hingga saat ini Baiq Nuril berstatus terpidana 6 bulan hukuman penjara serta denda sebesar 500 juta rupiah dengan 3 bulan subsider kurungan.

VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red