Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Ratna dianggap menyebarkan hoaks yang berakibat keonaran seperti diatur dalam Pasal14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana.